Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMA Syariah

Pada hari Senin, Tanggal 6 Januari 2020, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Ruang Pertemuan Graha Kospin Jasa Lantai 9, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris seperti Bapak Andy Arslan Djunaid selaku Komisaris Utama, Bapak Sachrony  selaku Komisaris, Bapak Ahmad Nugraha selaku Komisaris Independen dan Bapak Dhimas Achmad Sidharta selaku Komisaris Independen, Dewan Direksi yaitu Bapak Ibrahim selaku Direktur Utama, Bapak Basuki Agus selaku Direktur Operasional dan Dewan Pengawas Syariah yaitu Bapak Anwar Abbas selaku Ketua dan Bapak Mukhama Yasid selaku anggota, serta Pemegang Saham dengan kehadiran dan terwakili sebanyak 848.711.800 lembar saham (85%).

Dalam rapat tersebut juga menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Agenda Rapat Pertama

Memberikan Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi menjadi sebagai berikut:

  • Direktur Utama                       : Bpk. Ibrahim
  • Direktur  Operasional             : Bpk. Basuki Agus
  • Direktur  Kepatuhan               : Bpk. Aji Darmaji

Agenda Rapat Kedua

Memberikan Persetujuan kepada Perseroan untuk merubah Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 menjadi sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Asuransi Jiwa Syariah;
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: “Usaha jasa penanggulangan risiko dengan prinsip syariah yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan.”

Agenda Rapat Ketiga

Memberikan Persetujuan rencana pembelian Aset Tetap berupa 2 (dua) unit RUKAN milik Kospin Jasa yang beralamat di Jalan Persada Raya No. 70 E dan 70 F Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta., Memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan hasil putusan Rapat tersebut dengan akta di hadapan Notaris, untuk memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait hasil putusan Rapat tersebut diatas

Sumber : JMA Syariah News