Pengajuan Klaim

NoPICKegiatan
1Ahliwaris/ Pemegang Polisa. Mengisi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan perusahaan
 Ahliwarisb. Mengisi pernyataan meninggal dunia dengan formulir disediakan oleh perusahaan
 Ahliwaris/ Pemegang Polisc. Melengkapi dokumen sesuai ketentuan
 Ahliwaris/ Pemegang Polisd. Menyerahkan semua dokumen lengkap
2Adm. Kantor pemasarana. Menerima semua dokumen pengajuan klaim
  b. Jika dokumen lengkap, maka dilakukan proses input data klaim sesuai jenis klaim. Berikan catatan jika ada
 Kepala Kantor pemasaranc. Melakukan otorisasi klaim yang diajukan dan diinput, Berikan catatan jika ada
  d. Mengirim semua dokumen pengajuan klaim ke bagian Klaim
3Bag. Klaima. Menerima dokumen lengkap pengajuan klaim
  b. Melakukan monitoring input data klaim
  c. Melakukan verifikasi dan investigasi untuk menilai kelayakan klaim
  d. Jika hasil investigasi tidak ada indikasi yang mencurigakan (misal : moral hazard, dll) dan/ atau telah sesuai dengan ketentuan umum dan / atau khusus polis maka bagian klaimakan membuat persetujuan klaim dan dilanjut ke langkah no.3.b.1Jika hasil investigasi ditemukan indikasi sebagaimana langkah no.3.a.3 dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan umum dan /atau khusus Polis maka bagian klaim akan membuat surat pemberitahuan tertulismengenai penolakan klaim
  e. Meminta persetujuan klaim sesuai dengan limitasi otorisasi klaim
  f. Menyerahkan dokumen persetujuan klaim ke bagian keuangan

Persyaratan Dokumen Klaim

1. Dokumen Utama

  1. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  2. Copy ID pemegang polis.
  3. Copy ID peserta.
  4. Kartu/sertifikat/bukti kepesertaan lainnya / bukti pembayaran.

2. Dokumen Tambahan

Meninggal Sakit

  1. Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) atau KBRI jika meninggal di luar negeri.
  2. Formulir pernyataan untuk klaim meninggal (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  3. Kronologis kematian (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  4. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS) (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  5. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Meninggal Kecelakaan

  1. Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan.
  2. Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan) atau KBRI jika meninggal di luar negeri.
  3. Formulir pernyataan untuk klaim meninggal (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  4. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS) (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  5. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Perawatan Kecelakaan

  1. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk perawatan kecelakaan (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  2. Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat tetap karena kecelakaan untuk klaim cacat tetap total/sebagian (Form disediakan oleh JMA Syariah).
  3. Resume medis dan kuitansi biaya perawatan dari pihak rumah sakit untuk klaim penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan.

Catatan

Pengajuan klaim paling lambat 90 hari terhitung kejadian.

Pengecualian

Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :

  1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
  3. Perbuatan melanggar hukum yang berlaku;
  4. Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban;
  5. Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  6. Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita;
  7. Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler;
  8. Meninggal karena akibat penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA);
  9. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya;
  10. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia; atau
  11. Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan