JMA SALAMA

Asuransi Micro Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera.

Manfaat

JMA

Individu

Produk asuransi jiwa syariah mikro, berupa kartu mini, yang memberikan manfaat apabila peserta mengalami musibah (meninggal dunia) sesuai perjanjian.

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Jika peserta meninggal dunia “karena kecelakaan”, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp. 10.000.000,- .

Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan

Jika Peserta meninggal dunia “bukan karena kecelakaan”, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp. 5.000.000,- .

Informasi Umum

Rupiah

Seluruh Masyarakat Umum

Seluruh Masyarakat Umum

Sekaligus Rp 50.000,-

  1. Usia peserta minimal 5 tahun dan maksimal 65 tahun.
  2. Status :  Freecover
  1. Fotocopy KTP/SIM Peserta.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Surat meninggal dunia dari Kelurahan.
  4. Surat Keterangan dari kepolisian bila meninggal meninggal kecelakaan.
  5. Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter bila meninggal di rumah sakit.
  6. Bukti Ahli Waris (Keterangan Lurah).
  7. Kartu Peserta Asli.

Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :

1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau.

2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan.

3. Perbuatan melanggar hukum yang berlaku.

4. Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban atau.

5. Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau.

6. Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler.

7. Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan.

Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :

1. Peserta meninggal dunia atau.

2. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi atau.

3. Peserta telah mencapai usia 66 tahun atau.

4. Masa perjanjian asuransi berakhir.

Silahkan Mengunduh Brosur Produk Dari Asuransi JMA Syariah

Temukan informasi tentang produk-produk dari Asuransi JMA Syariah

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Asuransi JMA Syariah