Informasi Umum
Perusahaan
Tahunan
• 15 Hari – 64 Tahun (ulang tahun terakhir).
• Persalinan : 18 tahun – 45 tahun (ulang tahun terakhir).
• 65 Tahun.
• Persalinan : 46 tahun.
Maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang kembali.
a. Pemegang Polis harus berbadan hukum ;
b. Minimal peserta 25 orang ;
c. Kriteria anak yang berhak diasuransikan : berusia antara 15 hari sd 23 tahun, belum menikah dan belum bekerja ;
d. Peserta dengan usia masuk di atas 64 tahun dikenakan ekstra tabarru’ sesuai dengan ketentuan perusahaan ;
e. Bila kepesertaan meliputi karyawan beserta keluarganya, maka Plan yang dipilih oleh istri/ suami atau anak tidak boleh lebih besar dari Plan karyawan ;
f. Peserta tambahan akan dikenakan premi prorata dengan Manfaat Asuransi (benefit) penuh.
g. Perubahaan plan hanya bisa dilakukan pada saat ulang tahun polis disertai dengan pengisian formulir kecuali disebabkan karena perubahan golongan / jabatan.
”
KETENTUAN PRE EXISTING MEDICAL CONDITION
“a. Tidak berlaku bila total premi per polis > Rp. 50 juta
b. Bila ada, maka akan dikecualikan dari manfaat untuk 12 bulan pertama kepesertaan.
Khusus untuk Persalinan berlaku masa tunggu 280 hari dan 90 hari untuk keguguran.