JMA KARIMA

Asuransi Micro Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera. Produk Asuransi Jiwa Yang Memberikan Manfaat Asuransi Apabila Peserta Mengalami Kecelakaan Dalam Periode Asuransi Khusus Para Siswa Atau Pengajar.

Manfaat

JMA

KARIMA

Produk asuransi jiwa dan kecelakaan diri syariah dari JMA Syariah  yang rancang khusus untuk lembaga pendidikan guna menyediakan Manfaat Asuransi kepada para siswa dan atau Para Pengajar/ staff administrasi  bila yang bersangkutan mengalami musibah :
• Meninggal dunia bukan karena kecelakaan /sakit.
• Meninggal dunia karena kecelakaan.
• Luka/ cedera akibat kecelakaan.
• Cacat tetap total/ sebagian akibat kecelakaan.
• Menjalani rawat inap di rumah sakit baik karena sakit atau kecelakaan.

Informasi Umum

Lembaga Sekolah / Kampus / Pesantren

Siswa/Mahasiswa/Santri

“Min. 16 tahun dan maks.25 tahun. 


a. Usia Peserta pada saat didaftar minimal 16 tahun dan maksimal 25 tahun ;
b. Pada saat penutupan asuransi, calon Peserta tidak sedang menjalani rawat Inap di Rumah Sakit atau sedang dalam masa pengobatan atau perawatan dokter / RS atas suatu penyakit atau kondisi berbahaya yang dianggap berpotensi akan menimbulkan kematian.
c. Bila calon Peserta sedang mengalami kondisi sebagaimana yang dimaksud pada butir c di atas, maka harus menginformasikan terlebih dahulu kepada JMA Syariah.

1. Laporan klaim atas kerugian ini harus sudah diterima oleh JMA Syariah  selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kejadian dan dokumen-dokumen klaim harus sudah diterima dengan lengkap dan benar oleh JMA Syariah  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian.
2. Sistem pembayaran klaim akan dilakukan dengan cara reimbursemen.
3. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi saat Pengajuan Klaim :
a. Surat Pengantar Klaim dari pemegang polis.
b. Formulir-formulir  klaim yang disediakan oleh Pengelola asuransi.
c. Fotocopy kartu identitas pemegang polis dan peserta.
4. Dokumen tambahan sesuai dengan jenis klaim :
a. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total :
 Asli/ fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan)  ;
 Asli/ fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari dokter/ rumah sakit  yang merawat (bila peserta dirawat terlebih dahulu sebelum meninggal)  ;
 Asli/ fotocopy surat keterangan dokter  / medical record dari rumah sakit yang menjelaskan kondisi Cacat Tetap Total/ sebagian  yang diderita oleh Peserta (untuk klaim cacat tetap total /sebagian karena kecelakaan) ;
 Asli/ fotocopy surat  keterangan kepolisian ( untuk sebab kecelakaan ).
b. Biaya Pengobatan Luka/ Cedera akibat Kecelakaan :
 Copy medical record tentang kondisi luka/ cedera dari dokter yang merawat ;
 Asli/ fotocopy yang dilegalisir kuitansi pembayaran tagihan biaya pengobatan ;
 Asli/ fotocopy surat  keterangan kepolisian ( untuk sebab kecelakaan ).
c. Santunan Harian Rawat Inap :
 Asli/fotocopy surat keterangan perawatan/ rawat inap dari Rumah Sakit ;
 Copy medical record tentang kondisi kesehatan Peserta dari dokter atau Rumah Sakit yang merawat ;
 Fotocopy yang dilegalisir kuitansi pembayaran tagihan.
5. Sistem pembayaran klaim akan dilakukan dengan cara reimbursemen.
6. Klaim dianggap kadaluarsa bila setelah  30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian pemegang polis atau peserta atau keluarga peserta tidak melengkapi dokumen persyaratan klaim.

Silahkan Mengunduh Brosur Produk Dari Asuransi JMA Syariah

Temukan informasi tentang produk-produk dari Asuransi JMA Syariah

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Asuransi JMA Syariah

    * Wajib diisi.