JMA Pembiayaan UMK

Produk Asuransi Yang Memberikan Manfaat Pelunasan Sisa Pokok Pembiayaan
Ketika Peserta Mengalami Musibah Meninggal Dalam Masa Perjanjian.

Manfaat

Pembiayaan

UMK

Apabila peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam periode asuransi, maka akan mendapatkan Manfaat Asuransi Sebesar Sisa Pembiayaan Pokok / Sisa Pinjaman Pokok Tidak Termasuk Tunggakan, Denda, Bunga Atau Biaya Lainnya. Dimana Besar Penurunan Sisa Pokok Pinjaman Adalah Tetap (Proporsional) Sepanjang Periode Asuransi.

Informasi Umum

BPR/BPRS/Koperasi/Bank Umum/BPD

Sesuai dengan tenor pembiayaan Peserta dan maksimal 10 tahun.

Nasabah Kredit Pemegang Polis yang diajukan untuk mengikuti program Asuransi JMA Mitra Pembiayaan UMK dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan Asuransi serta namanya tercantum dalam daftar Peserta lampiran Polis.

1. Dapat digunakan untuk Pinjaman Personal ( PLO, KPR, KKB, Kredit Mikro Dini ) dan Pinjaman Bisnis.
2. Usia masuk peserta minimal 20 tahun dan maksimal 69 tahun.
3. Usia masuk ditambah dengan Masa Perjanjian Asuransi maksimal 70 tahun.

Sesuai dengan ilustrasi yang di buat aktuari

1. Dokumen Utama
a. Surat Pengantar Klaim dari Pemegang Polis ( mohon disertakan nomor rekening penampungan pembayaran klaim ) ;
b. Copy rekening pembiayaan Peserta yang memperlihatkan saldo akhir Peserta sebelum meninggal dunia ;
c. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Pemegang Polis.
d. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris Peserta.
e. Copy ID pemegang polis
f. Copy ID peserta & copy kartu keluarga.
2. Dokumen Tambahan
a. Meninggal sakit :
– Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan atau KBRI bila meninggal di luar negeri).
– Formulir Surat Keterangan Dokter atau rumah sakit yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
b. Meninggal kecelakaan :
– Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan).
– Asli / fotocopy yang dilegalisir surat keterangan dari kepolisian tentang kronologis kejadian kecelakaan.
– Formulir Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
Catatan :
Pengajuan klaim dan pengiriman dokumen klaim paling lambat 90 hari terhitung kejadian

Kepesertaan Asuransi Peserta berakhir apabila :
1. Peserta meninggal dunia ; atau
2. Pinjaman / kredit Peserta sudah lunas ; atau
3. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi
4. Masa perjanjian asuransi berakhir ; atau
5. Pinjaman Peserta telah jatuh tempo ( berakhir ).

JMA Syariah dibebaskan dari kewajiban membayar klaim/ Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :
1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang ; atau
2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh pemegang polis dan/ atau peserta dan/atau ahli waris dan/ atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini ; atau
3. Perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku; atau
4. Risiko-risiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan, perkelahian, pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau
5. Wabah penyakit (epidemic) yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
6. Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC ; atau
7. Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
8. Terlibat dalam penerbangan, selain sebagai penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler; atau
9. Sebagai akibat dari penyalahgunaan alkohol, narkotika/ zat adiktif (NAPZA) atau obat terlarang; atau
10. Abortus, kecuali dengan alasan kesehatan; atau
11. Akibat dari lomba/ balap mobil/ sepeda motor, olah raga musim dingin, panjat tebing, perlombaan berkuda, olah raga di udara serta olah raga ekstrim lainnya; atau
12. Pengecualian lain yang dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus Polis atau Endorsemen Perjanjian ini

Silahkan Mengunduh Brosur Produk Dari Asuransi JMA Syariah

Temukan informasi tentang produk-produk dari Asuransi JMA Syariah

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Asuransi JMA Syariah

    * Wajib diisi.