JMA SYARIAH RESMI DITETAPKAN SEBAGAI PENYELENGGARA ASURANSI BAGI JAMA’AH HAJI INDONESIA TAHUN 2024
JMA Syariah resmi ditetapkan sebagai penyelenggara manfaat perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024. Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dihelat pada Senin, 20 Mei 2024 di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteng – Jakarta Pusat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Dr. H. Saiful Mujab, M.A., selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, serta Basuki Agus, selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah). Seremoni penandatanganan disaksikan oleh Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D selaku Direktur Jenderal Haji & Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Semoga dengan perlindungan asuransi yang diberikan oleh JMA Syariah, memberikan rasa aman bagi Jama’ah Haji Indonesia selama beribadah di Tanah Suci Mekkah dan Madinah serta mendapatkan predikat Haji yang Mabrur dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat wal’afiat untuk berkumpul dengan sanak saudara dan keluarga di rumah, Aamiin.