RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2023 dan PUBLIC EXPOSE 2024

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2023 dan PUBLIC EXPOSE 2024

Pada hari Kamis, Tanggal 12 Juni 2025, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2024 di Ruang Pertemuan Graha Kospin Jasa Lantai 9, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris seperti Bapak Andy Arslan Djunaid selaku Komisaris Utama, Bapak Ahmad Nugraha selaku Komisaris Independen dan Bapak Dhimas Achmad Sidharta selaku Komisaris Independen, Direksi yang hadir yaitu Bapak Basuki Agus selaku Direktur Utama, Bapak Aji Darmaji selaku Direktur Operasional dan Bapak Gus Imron Gunasendjaj selaku Direktur Pemasaran, turut hadir pula Bapak Ir. H. Agus Siswanto MEI, AAAIJ selaku anggota Dewan Pengawas Syariah, serta Pemegang Saham dengan kehadiran  609.517.500 (enam ratus sembilan ribu lima ratus tujuh belas ribu lima ratus) saham atau mewakili  60,95% (enam puluh koma sembilan puluh lima persen) dari 1.000.000.000 (satu miliar) saham.

Dalam rapat tersebut juga menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Agenda Rapat Pertama

Memberikan  Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung Jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam Tahun Buku 2024.

Agenda Rapat Kedua

  • Memberikan Persetujuan atas penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sesuai penjelasan mengenai Kinerja Keuangan Tahun 2023, Laba (Rugi) Bersih Perseroan adalah sebesar Rp.2.828.925.064,-
  • Berdasarkan Prospektus perseroan pada saat IPO pada tgl 15 Desember 2017, Perseroan baru akan memberikan dividen kepada pemegang saham mulai tahun buku 2020, Perseroan mengusulkan Laba (Rugi) Bersih tersebut di atas dimasukan ke dalam Dana Cadangan Perseroan hal ini berdasarkan Anggaran Dasar Persoan pasal 21 yaitu “Perseroan wajib menyisihkan sebagian Laba Bersihnya untuk cadangan sampai cadangan mencapai jumlah 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, yang saat ini masih kurang dari 20% dan cadangan tersebut hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak bisa ditutup dengan cadangan lain.

Agenda Rapat Ketiga

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan tindakan yang diperlukan mengenai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut berdasarkan rekomendasi Komite Audit memberikan kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang dapat ditunjuk untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 

Agenda Rapat Keempat

Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025, dengan kenaikan maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan serta peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Agenda Rapat Kelima

Memberikan Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yaitu sebagai berikut:

  1. Mengangkat Dr. Nurhasanah, M.Ag sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak 12 Juni 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029;
  1. Dr. Nurhasanah, M.Ag telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan atas Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-163/PD.02/2025;
  1. Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:

Ketua        : Dr. Ir. Agus Siswanto, M.E.I., AAAIJ, AMRP

Anggota    : Dr. Nurhasanah, M.Ag.

  1. Memberi kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Pengawas Syariah yang baru tersebut di atas dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang.

Setelah acara RUPS Tahunan selesai dilanjutkan dengan acara PUBLIC EXPOSE 2024 secara Offline dan Online yang memaparkan Kinerja Perseroan Tahun 2024 dan update kinerja Per 30 Mei Tahun 2025, serta rencana strategis tahun 2025.

Acara ditutup setelah dilakukan tanya jawab Peserta dengan Direksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *