Tata Kelola Perusahaan
Perseroan secara konsisten berupaya untuk menjadi yang terbaik dengan tetap memprioritaskan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG), yang meliputi prinsip keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas, kesetaraan dan independensi. Penerapan GCG merupakan hal yang penting dilakukan dalam menghadapi perkembangan risiko bisnis dan tantangan usaha yang kian meningkat. Melalui penerapan GCG, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam menghadapi persaingan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola sumber daya dan risiko, memaksimalkan nilai perusahaan serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, sehingga Perseroan dapat melaksanakan pertumbuhan usahanya secara jangka panjang.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 2 (dua) Komisaris Independen, Dewan Direksi yang terdiri dari 1 Direktur Tidak Terafiliasi, Sekretaris Perseroan, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Internal Audit. Fungsi Internal Audit akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan sistem untuk manajemen risiko.
Perseroan berupaya menerapkan prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan organisasi. Pelaksanaan GCG di Perseroan mengacu pada peraturan yang berlaku di Pasar Modal serta pedoman- pedoman yang telah disusun oleh sejumlah lembaga yang menangani tata kelola perusahaan. Pelaksanaan GCG tersebut dilakukan antara lain melalui beberapa hal berikut :
- Pemenuhan hak-hak pemegang saham;
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris Syariah;
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite Audit;
- Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan eksternal;
- Penerapan manajemen risiko, termasuk system pengendalian internal;
- Rencana strategis Perseroan; dan
- Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perseroan.
Sekretaris Perseroan
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perseroan Emiten Atau Perseroan Publik (“POJK No. 35/2014”), Perseroan telah mengangkat Mawar Arsiani Djunaid sebagai Sekretaris Perseroan, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 06/SK-DIR/PPJBT/V/2017 tanggal 5 Mei 2017.
Sebelumnya Mawar Arsiani Djunaid memiliki pengalaman kerja 2013-2014 sebagai Assistant Director di KARIM Consulting Indonesia dan Mei 2016 – Mei 2017 sebagai HR & GA Manager di PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra dengan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perseroan yang meliputi :
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Alamat Sekretaris Perusahaan | : | Graha Kospin JASA Lt.5. Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav.1 Jakarta Selatan 12870 |
No. Telepon | : | (021) 82470083 – 85 |
Faksimile | : | (021) 82470086 |
Alamat E-mail | : | mawar.arsiarni@jmasyariah.com |
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. JMA.DEKOM.SK-001/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dengan masa jabatan sampai dengan 1 Juli 2027, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut
Ketua | : | Ahmad Nugraha |
Anggota | : | Dadi Adriana |
Anggota | : | Shakti Agustono Rahardjo |
Perseroan telah memenuhi memenuhi ketentuan dalam POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perseroan Yang Baik Bagi Perseroan Perasuransian (“POJK No. 73/2016”) dan POJK No. 55/PJOK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, Lampiran Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris nomor No. JMA.DEKOM.SK-05/X/2017 tentang Piagam Komite Audit tanggal 21 Juni 2017 telah sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit.
Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”), Peraturan OJK nomor 73/2016, Peraturan OJK Nomor 67 /POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi da Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK No.67 / POJK.05/2016”) dan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”) tanggal 8 Mei 2017, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal nomor 08/SK-DIR/PPJBT/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, yang mana rapat Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui untuk mengangkat Setyo Utomo, CRMP, QIA sebagai Kepala Satuan Audit Internal efektif mulai tanggal 8 Mei 2017.
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 56/2015 tanggal 21 Juni 2017 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perseroan Publik (“POJK No. 34/2014”). Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 002/JMA.DEKOM.SK/VI/2024 tentang Perubahan Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 27 Juni 2024 dengan masa jabatan terhitung sejak Surat Keputusan Ditandatangani sampai dengan tanggal 1 Juli 2027. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua | : | Ahmad Nugraha |
Anggota | : | H. Sachroni |
Anggota | : | Mawar Arsiarni Djunaid |
Komite Investasi
Sesuai dengan POJK No. 73/2016, Perseroan telah membentuk Komite Investasi yang anggota-anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk No. JMA.DU.SK-032.08.2022 Tentang Perubahan Surat Keputusan No.JMA.DU.SK-025.05.2021 Pembentukan Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. Yang Berlaku Efektif sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 12 Agustus 2025 dengan Susunan anggota Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Ketua | : | Basuki Agus |
Anggota | : | Hery Al Hariry |
Anggota | : | Saroyo |
Anggota | : | Setyo Utomo |
Anggota | : | Nurul Aisiyah |
Anggota | : | Fachrudin |
Anggota | : | Abdul Aziz |
Anggota | : | Dewi Puspitasari |
Komite Pengembangan Produk
Sesuai dengan POJK No. 73/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Perseroan telah membentuk Komite Pengembangan Produk yang anggota-anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Nomor: 012/SK-DIR/VIII/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 Tentang Pembentukan Komite Pengembangan Produk PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk yang berlaku efektif sejak tanggal Surat Keputusan ditandatangani.
Susunan anggota Komite Pengembangan Produk adalah sebagai berikut :
Ketua | : | Aji Darmaji (Direktur Operasional) |
Anggota | : | 1. Hery Al Hariry (Kepala Divisi Aktuaria) 2. Sonny Widiasana (Kepala Divisi Teknik) 3. Saroyo (Kepala Divisi Keuangan) 4. Eva Nurfalah (Kepala Bagian Marketing Support) 5. Ari Setiawan (Kepala Bagian IT) 6. Fachrudin (Kepala Bagian Manajemen Risiko, Compliance & APU PPT 7. Dewi Puspitasari (Staf Legal) |
Komite Pemantau Resiko
Sesuai dengan POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perseroan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, POJK No.44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi lembaga Jasa Keuangan Non Bank, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 8/SE.OJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Resiko yang anggota-anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Nomor: 002-JMA.DEKOM.SK/X/2023 Tanggal 8 Oktober 2023 Tentang Perpanjangan Masa Kerja Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk yang berlaku efektif sejak tanggal Surat Keputusan ditandatangani.
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :
Ketua | : | Dhimas Achmad Sidharta |
Anggota | : | Ari Setiawan (sebagai Sekretaris) |
Anggota | : | Irma Ramadhani |
Tenaga Ahli dan Aktuaris
Sesuai dengan POJK No.67 /POJK.05/2016 dan POJK No. 73/2016, Perseroan telah membentuk Tenaga Ahli dan Aktuaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. JMA.DEKOM.SK-03.07.2015 tanggal 1 Juli 2015 sebagaimana termasuk dalam Surat Penunjukan tersebut, Direktur Utama Perseroan mengangkat Basuki Agus sebagai Tenaga Ahli Asuransi Perusahaan dan mengangkat Hery Al Hariry sebagai Aktuaris Perseroan efektif mulai tanggal 1 Juli 2015.
Komite Manajemen Risiko
Sesuai dengan POJK No.44 /POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 8/SE.OJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi No: 013/SK-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan masa kerja berlaku efektif sejak Surat Keputusan ditandatangani.
Susunan Anggota Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Basuki Agus ( Direktur Utama) |
Anggota (Non Reguler) | : | 1. Aji Darmaji (Direktur Operasional); 2. Mawar Arsiarni Djunaid (Deputi Direktur) 3. Hery Al Hariry (Kepala Divisi Aktuaria); 4. Saroyo (Kepala Divisi Keuangan); 5. Sonny Widiasana (Kepala Divisi Teknik); 6. Ari Setiawan (Kepala Bagian IT) 7. Eva Nurfalah ( Kepala Bagian Marketing Support) |
Anggota (Reguler) | : | 1. Setyo Utomo ( Kepala Bagian Internal Audit); 2. Fachrudin (Manajemen Risiko dan Kepatuhan); 3. Dewi Puspitasari (Staf Legal) |
Buku Pedoman
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo
Intiland Tower Lt.18
Jl. Jend. Sudirman Kav.32
Jakarta 10220
Biro Administrasi Efek (BAE)
PT SHARE STAR INDONESIA
Berita Satu Plaza,
Jl. Gatot Subroto No.6,
Jakarta 12950