JMA MULIA

Manfaat

JMA

MULIA

 Apabila Peserta Meninggal Dunia Baik Karena Kecelakaan Maupun Bukan Karena Kecelakaan Dalam Periode Akad, Maka Akan Mendapatkan Manfaat Sebesar Manfaat Asuransi.

Informasi Umum

Perusahaan, Lembaga dan Komunitas (Perkumpulan)

Karyawan dari Perusahaan dan Lembaga atau anggota dari Komunitas (Perkumpulan)

  1. Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Usia masuk peserta ditambah dengan masa asuransi maksimal 65 tahun.

Sesuai dengan ilustrasi yang di buat aktuari

1, Dokumen Utama

a. Surat Pengantar Klaim dari Pemegang Polis ( mohon disertakan nomor rekening penampungan pembayaran klaim ) ;

b. Copy rekening pembiayaan Peserta yang memperlihatkan saldo akhir Peserta sebelum meninggal dunia ;
c. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Pemegang Polis.
d. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris Peserta.
e. Copy ID pemegang polis
f. Copy ID peserta & copy kartu keluarga.
 
2. Dokumen Tambahan
 
a. Meninggal sakit :
– Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan atau KBRI bila meninggal di luar negeri).
– Formulir Surat Keterangan Dokter atau rumah sakit yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
b. Meninggal kecelakaan :
– Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan).
– Asli / fotocopy yang dilegalisir surat keterangan dari kepolisian tentang kronologis kejadian kecelakaan.
– Formulir Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
 
Catatan :
Pengajuan klaim dan pengiriman dokumen klaim paling lambat 90 hari terhitung kejadian

Kepesertaan Asuransi Peserta akan berakhir apabila salah satu dari kondisi berikut terpenuhi:

  • Berakhirnya masa berlaku Polis
    Peserta sudah tidak mempunyai ikatan hukum lagi dengan Pemegang Polis; atau
  • Peserta dinyatakan batal kepesertaannya berdasarkan ketentuan Polis ini; atau
  • Peserta tersebut telah mencapai usia 65 tahun; atau
  • Peserta Meninggal Dunia atau akibat pembayaran manfaat tambahan lainnya (bila ada) yang dapat menyebabkan Polis berakhir; atau
  • Peserta mengundurkan diri dari Kepesertaan Asuransi.

JMA Syariah dibebaskan dari kewajiban membayar klaim/ Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :

  1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang ; atau
  2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh pemegang polis dan/ atau peserta dan/atau ahli waris dan/ atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini ; atau
  3. Perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku; atau
  4. Risiko-risiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan, perkelahian, pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau
  5. Wabah penyakit (epidemic) yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
  6. Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC ; atau
  7. Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
  8. Terlibat dalam penerbangan, selain sebagai penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler; atau
  9. Sebagai akibat dari penyalahgunaan alkohol, narkotika/ zat adiktif (NAPZA) atau obat terlarang; atau
  10. Abortus, kecuali dengan alasan kesehatan; atau
  11. Akibat dari lomba/ balap mobil/ sepeda motor, olah raga musim dingin, panjat tebing, perlombaan berkuda, olah raga di udara serta olah raga ekstrim lainnya; atau
  12. Pengecualian lain yang dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus Polis atau Endorsemen Perjanjian ini

Silakan unduh RIPLAY dan Brosur Produk Asuransi JMA Syariah.

Temukan informasi tentang produk-produk dari Asuransi JMA Syariah

Brosur produk akan tersedia segera.

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Asuransi JMA Syariah