JMA SEJAHTERA

Program Asuransi Yang Dirancang Secara Khusus Dalam Mempersiapkan Dana Pensiun / Pesangon Untuk Karyawan Sesuai Dengan Kebutuhan Perseroan.

Manfaat

JMA

SEJAHTERA

Produk asuransi jiwa syariah mikro, berupa kartu mini, yang memberikan manfaat apabila peserta mengalami musibah (meninggal dunia) sesuai perjanjian.

Tunjangan Hari Tua

Apabila Karyawan hidup hingga mencapai Usia Pensiun (55Thn), maka kepadanya akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua sebesar Nilai Tunai secara Lumsump.

Santunan Meninggal Dunia

Apabila Karyawan mennggal dunia dalam masa asuransi. maka kepada ahli waris akan mendapatkan Santunan Duka Sebesar Nilai Asuransi ditambah Nilai Tunai

Manfaat Pengunduran Diri

Apabila Karyawan mengundurkan Diri dalam masa asuransi. maka kepadanya akan mendapatkan dana sebesar Sebesar Nilai Tunai

Informasi Umum

Perusahaan

Karyawan dari Perusahaan/Pemegang Polis yang diajukan untuk mengikuti program Asuransi JMA Sejahtera dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan Asuransi serta namanya tercantum dalam daftar Peserta lampiran Polis.

  1. Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun.
  2. Usia masuk ditambah dengan Masa Perjanjian Asuransi maksimal 55 tahun.

Rekap data calon Peserta dapat dikirim ke JMA Syariah via e-mail dan aslinya dikirim via pos/ kurir atau akan di ambil oleh petugas JMA Syariah.
Data Peserta terdiri dari :
1. Nama
2. Nik
3. Pria/Wanita
4. Tanggal Lahir
5. Gaji

  1. Dokumen Utama
    a. Surat Pengantar Klaim dari Pemegang Polis ( mohon disertakan nomor rekening penampungan pembayaran klaim ) ;
    b. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Pemegang Polis.
    c. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris Peserta.
    d. Copy ID pemegang polis
    e. Copy ID peserta & copy kartu keluarga.
  2. Dokumen Tambahan
    a. Meninggal sakit :
    – Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan atau KBRI bila meninggal di luar negeri).
    – Formulir Surat Keterangan Dokter atau rumah sakit yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
    b. Meninggal kecelakaan :
    – Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan).
    – Asli / fotocopy yang dilegalisir surat keterangan dari kepolisian tentang kronologis kejadian kecelakaan.
    – Formulir Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
    C. Mengunduran Diri
    – Surat Pengunduran dari peserta

    Catatan :
    Pengajuan klaim dan pengiriman dokumen klaim paling lambat 60 hari terhitung kejadian

Kepesertaan Asuransi Peserta berakhir apabila :
1. Peserta meninggal dunia ; atau
2. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi
3. Masa perjanjian asuransi berakhir ( Pensiun )

JMA Syariah dibebaskan dari kewajiban membayar klaim/ Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :
1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang ; atau
2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh pemegang polis dan/ atau peserta dan/atau ahli waris dan/ atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini ; atau
3. Perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku; atau
4. Risiko-risiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan, perkelahian, pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau
5. Wabah penyakit (epidemic) yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
6. Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC ; atau
7. Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
8. Terlibat dalam penerbangan, selain sebagai penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler; atau
9. Sebagai akibat dari penyalahgunaan alkohol, narkotika/ zat adiktif (NAPZA) atau obat terlarang; atau
10. Abortus, kecuali dengan alasan kesehatan; atau
11. Akibat dari lomba/ balap mobil/ sepeda motor, olah raga musim dingin, panjat tebing, perlombaan berkuda, olah raga di udara serta olah raga ekstrim lainnya; atau
12. Pengecualian lain yang dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus Polis atau Endorsemen Perjanjian ini

Silahkan Mengunduh Brosur Produk Dari Asuransi JMA Syariah

Temukan informasi tentang produk-produk dari Asuransi JMA Syariah

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Asuransi JMA Syariah

    * Wajib diisi.