Informasi Umum
Perusahaan
Karyawan dari Perusahaan/Pemegang Polis yang diajukan untuk mengikuti program Asuransi JMA Sejahtera dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan Asuransi serta namanya tercantum dalam daftar Peserta lampiran Polis.
- Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Usia masuk ditambah dengan Masa Perjanjian Asuransi maksimal 55 tahun.
Bulanan
Rekap data calon Peserta dapat dikirim ke JMA Syariah via e-mail dan aslinya dikirim via pos/ kurir atau akan di ambil oleh petugas JMA Syariah.
Data Peserta terdiri dari :
1. Nama
2. Nik
3. Pria/Wanita
4. Tanggal Lahir
5. Gaji
- Dokumen Utama
a. Surat Pengantar Klaim dari Pemegang Polis ( mohon disertakan nomor rekening penampungan pembayaran klaim ) ;
b. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh Pemegang Polis.
c. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris Peserta.
d. Copy ID pemegang polis
e. Copy ID peserta & copy kartu keluarga. - Dokumen Tambahan
a. Meninggal sakit :
– Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan atau KBRI bila meninggal di luar negeri).
– Formulir Surat Keterangan Dokter atau rumah sakit yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
b. Meninggal kecelakaan :
– Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (minimal setingkat kelurahan).
– Asli / fotocopy yang dilegalisir surat keterangan dari kepolisian tentang kronologis kejadian kecelakaan.
– Formulir Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan kronologis dan sebab meninggalnya Peserta.
C. Mengunduran Diri
– Surat Pengunduran dari peserta
Catatan :
Pengajuan klaim dan pengiriman dokumen klaim paling lambat 60 hari terhitung kejadian
Kepesertaan Asuransi Peserta berakhir apabila :
1. Peserta meninggal dunia ; atau
2. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi
3. Masa perjanjian asuransi berakhir ( Pensiun )
JMA Syariah dibebaskan dari kewajiban membayar klaim/ Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :
1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang ; atau
2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh pemegang polis dan/ atau peserta dan/atau ahli waris dan/ atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini ; atau
3. Perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku; atau
4. Risiko-risiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan, perkelahian, pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau
5. Wabah penyakit (epidemic) yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
6. Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC ; atau
7. Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
8. Terlibat dalam penerbangan, selain sebagai penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler; atau
9. Sebagai akibat dari penyalahgunaan alkohol, narkotika/ zat adiktif (NAPZA) atau obat terlarang; atau
10. Abortus, kecuali dengan alasan kesehatan; atau
11. Akibat dari lomba/ balap mobil/ sepeda motor, olah raga musim dingin, panjat tebing, perlombaan berkuda, olah raga di udara serta olah raga ekstrim lainnya; atau
12. Pengecualian lain yang dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus Polis atau Endorsemen Perjanjian ini