JMA Mitra Pembiayaan Zawjayn

Produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Kumpulan Yang Memberikan Manfaat Asuransi Apabila Salah Satu Peserta (Suami/Istri) Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Maupun Bukan Karena Kecelakaan Dalam Periode Asuransi.

Manfaat

Mitra

Pembiayaan Zawjayn

Apabila Salah Satu Peserta Meninggal Dunia (Suami/Istri) Baik Karena Kecelakaan Maupun Bukan Karena Kecelakaan Dalam Periode Asuransi, Maka Akan Mendapatkan Manfaat Asuransi Sebesar Sisa Pokok Pembiayaan Tidak Termasuk Tunggakan, Denda Dan Bunga/Marjin.

Informasi Umum

Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, BPDS, BPR, BPRS, Koperasi dan LK Lainnya

Maksimal 30 tahun

Debitur (Suami dan Istri) dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, BPDS, BPR, BPRS, Koperasi dan LK Lainnya

1. Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Usia masuk peserta ditambah masa asuransi maksimal 65 tahun.

Sesuai dengan ilustrasi yang di buat aktuari

a. Formulir Pernyataan untuk Klaim Meninggal Dunia (yang diisi oleh ahli waris) diisi lengkap, ditandatangani Pemegang Polis dan diberi stempel lembaga;

b. Fotocopy identitas diri Peserta (KTP/SIM/Paspor dan KK) yang masih berlaku;

c. Fotocopy identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/Paspor dan KK) yang masih berlaku;

d. Sertifikat peserta.

e. Surat Keterangan Kematian asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Kelurahan/ Kecamatan);

f. Surat keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri;

g. Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia, yang menjelaskan secara terperinci sebab meninggal dunia Peserta dari dokter/rumah sakit yang merawat (jika meninggal dalam perawatan dokter/ Rumah sakit);

h. Surat Keterangan mengenai sebab kecelakaan dari Kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan, atau meninggal tidak wajar);

i. Melampirkan dokumen berupa Manfaat Asuransi Awal atau Nilai Pinjaman/Pembiayaan yang diasuransikan.

j. Kronologi dari ahli waris

k. Surat keterangan pemeriksaan mayat (untuk kasus khusus)

l. Laporan investigasi (jika diperlukan)

m. Fotocopy buku/akta nikah yang sesuai dengan saat awal pengajuan Asuransi.

Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :

– Telah mencapai tanggal akhir Periode Akad (jatuh tempo) yang tercantum pada Daftar Peserta/ Sertifikat.

– Dalam hal Polis atas diri Peserta telah dan sedang berjalan, Perusahaan dapat membuktikan bahwa data/keterangan yang tercantum dalam dokumen atau dokumen lainnya ternyata tidak benar, tidak lengkap atau palsu atau dengan sengaja dipalsukan, sehingga karenanya dapat mempengaruhi pertimbangan seleksi risiko yang telah dilakukan oleh Perusahaan, maka Akad atas diri Peserta dimaksud dinyatakan batal dan Perusahaan hanya wajib mengembalikan Kontribusinya saja setelah dikurangi Ujrah/Biaya yang timbul.

– Peserta telah mencapai usia 65 tahun.

– Peserta meninggal dunia.

– Kepesertaannya dibatalkan oleh Pemegang Polis.

Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :

1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau

2. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan

3. Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;

4. Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; 

5. Bencana alam atau wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, radiasi atau kontaminasi yang bersifat masal ;

6. Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;

7. Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ;

8. Meninggal karena akibat penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA) ;

9. Penyakit kronis yang sudah bertahun tahun diderita ;

10. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya ;

11. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia ;

12. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa) ;

13. Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya ;

14. Meninggal dunia karena abortus, kecuali dengan alasan kesehatan.

Silakan unduh RIPLAY dan Brosur Produk Asuransi JMA Syariah.

Temukan informasi tentang produk-produk dari Asuransi JMA Syariah

Brosur produk akan tersedia segera.

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Asuransi JMA Syariah