JMA SYARIAH WHISTLEBLOWING SYSTEM
(JMA SYARIAH WBS)

JMA Syariah berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, transparan, dan berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Dalam rangka mendukung komitmen tersebut, JMA Syariah menyediakan sarana penyampaian laporan dugaan pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran atau JMA Syariah Whistleblowing System (JMA Syariah WBS).

Kriteria Pelaporan:

  1. Pihak Terlapor, adalah pihak internal JMA Syariah yang dapat dilaporkan terdiri dari:
    • Dewan Komisaris;
    • Dewan Pengawas Syariah;
    • Karyawan/ Pegawai.
  2. Jenis Dugaan Pelanggaran, adalah segala bentuk fraud yang meliputi:
    • Korupsi (Benturan Kepentingan, Penyuapan, Penerimaan Tidak Sah, Pemerasan);
    • Penyalahgunaan Aset (Uang, Persediaan, Aset lainnya);
    • Kecurangan Laporan Keuangan;
    • Penipuan;
    • Pembocoran Informasi Rahasia;
    • Lain-Lain (yang dipersamakan dengan Fraud).
  3. Uraian Dugaan Pelanggaran, merupakan uraian yang lebih detil atas dugaan pelanggaran fraud sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, yaitu:
    • Menjelaskan siapa yang dilaporkan, siapa yang terlibat, siapa yang menyaksikan;
    • Menjelaskan Dimana dugaan pelanggaran terjadi;
    • Menjelaskan Kapan dugaan pelanggaran terjadi.
  4. Bukti/ Dokumen Pendukung

                Merupakan dokumen tidak terbatas pada foto, video, kwitansi pembelian atau pembayaran, dan lain-lain yang dapat mendukung pelaporan ini.

Perlindungan Identitas Pelapor:

Penyampaian identitas pelapor bersifat opsional, namun akan sangat membantu untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut laporan. JMA Syariah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan pelindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, tindakan balasan (retaliasi), ataupun perlakuan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.

Tata Cara Pelaporan:

Pelaporan atas indikasi pelanggaran, dapat disampaikan melalui alamat email berikut ini: jma.whsblw@jmasyariah.com dengan melampirkan Formulir Pengaduan yang dapat diunduh/dowload pada link berikut ini: