Tata Kelola Perusahaan
Perseroan secara konsisten berupaya untuk menjadi yang terbaik dengan tetap memprioritaskan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG), yang meliputi prinsip keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas, kesetaraan dan independensi. Penerapan GCG merupakan hal yang penting dilakukan dalam menghadapi perkembangan risiko bisnis dan tantangan usaha yang kian meningkat. Melalui penerapan GCG, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam menghadapi persaingan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola sumber daya dan risiko, memaksimalkan nilai perusahaan serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, sehingga Perseroan dapat melaksanakan pertumbuhan usahanya secara jangka panjang.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 2 (dua) Komisaris Independen, Dewan Direksi yang terdiri dari 1 Direktur Tidak Terafiliasi, Sekretaris Perseroan, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Internal Audit. Fungsi Internal Audit akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan sistem untuk manajemen risiko.
Perseroan berupaya menerapkan prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan organisasi. Pelaksanaan GCG di Perseroan mengacu pada peraturan yang berlaku di Pasar Modal serta pedoman- pedoman yang telah disusun oleh sejumlah lembaga yang menangani tata kelola perusahaan. Pelaksanaan GCG tersebut dilakukan antara lain melalui beberapa hal berikut :
- Pemenuhan hak-hak pemegang saham;
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris Syariah;
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite Audit;
- Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan eksternal;
- Penerapan manajemen risiko, termasuk system pengendalian internal;
- Rencana strategis Perseroan; dan
- Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perseroan.
Sekretaris Perseroan
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perseroan Emiten Atau Perseroan Publik, Perseroan telah mengangkat Mawar Arsiani Djunaid sebagai Sekretaris Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 06/SK-DIR/PPJBT/V/2017 tanggal 5 Mei 2017.
Sebelumnya Mawar Arsiani Djunaid memiliki pengalaman kerja 2013-2014 sebagai Assistant Director di KARIM Consulting Indonesia dan Mei 2016 – Mei 2017 sebagai HR & GA Manager di PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra dengan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perseroan yang meliputi :
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
| Alamat Sekretaris Perusahaan | : | Graha Kospin JASA Lt.5. Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav.1 Jakarta Selatan 12870 |
| No. Telepon | : | (021) 82470083 – 85 |
| Faksimile | : | (021) 82470086 |
| Alamat E-mail | : | mawar.arsiarni@jmasyariah.com |
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: JMA.DEKOM.SK-001/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dengan masa jabatan sampai dengan 1 Juli 2027, susunannya adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Ahmad Nugraha |
Anggota | : | Dadi Adriana |
Anggota | : | Shakti Agustono Rahardjo |
Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal nomor 08/SK-DIR/PPJBT/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, yang mana rapat Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui untuk mengangkat Setyo Utomo, CRMP, QIA sebagai Kepala Satuan Audit Internal efektif mulai tanggal 8 Mei 2017.
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 56/2015 tanggal 21 Juni 2017 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/JMA.DEKOM.SK/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 dengan masa sampai dengan tanggal 28 September 2028. Susunannya adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Ahmad Nugraha |
Anggota | : | Dhimas Achmad Sidharta |
Anggota | : | Mawar Arsiarni Djunaid |
Komite Investasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 024/SK-DIR/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 dengan masa jabatan sampai dengan 2 Desember 2027, susunannya adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Basuki Agus |
Anggota | : | Hery Al Hariry |
Anggota | : | Saroyo |
Anggota | : | Setyo Utomo |
Anggota | : | Nurul Aisiyah |
Anggota | : | Fachrudin |
Anggota | : | Abdul Aziz |
Anggota | : | Dewi Puspitasari |
Komite Pengembangan Produk
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 012/SK-DIR/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 dengan masa jabatan sampai dengan tanggal 21 Agustus 2027. Susunannya adalah sebagai berikut:
| Ketua | : | Aji Darmaji (Direktur Operasional) |
| Anggota | : |
|
Komite Pemantau Resiko
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 002-JMA.DEKOM.SK/X/2023 tertanggal 8 Oktober 2023 dengan masa sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026. Susunannya adalah sebagai berikut:
| Ketua | : | Dhimas Achmad Sidharta |
| Anggota | : | Ari Setiawan (sebagai Sekretaris) |
| Anggota | : | Irma Ramadhani |
Tenaga Ahli dan Aktuaris
Sesuai dengan POJK No.67 /POJK.05/2016 dan POJK No. 73/2016, Perseroan telah membentuk Tenaga Ahli dan Aktuaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. JMA.DEKOM.SK-03.07.2015 tanggal 1 Juli 2015 sebagaimana termasuk dalam Surat Penunjukan tersebut, Direktur Utama Perseroan mengangkat Basuki Agus sebagai Tenaga Ahli Asuransi Perusahaan dan mengangkat Hery Al Hariry sebagai Aktuaris Perseroan efektif mulai tanggal 1 Juli 2015.
Komite Manajemen Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 013/SK-DIR/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 dengan masa jabatan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2026. Susunannya adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Basuki Agus ( Direktur Utama) |
Anggota (Non Reguler) | : | 1. Aji Darmaji (Direktur Operasional); 2. Mawar Arsiarni Djunaid (Deputi Direktur) 3. Hery Al Hariry (Kepala Divisi Aktuaria); 4. Saroyo (Kepala Divisi Keuangan); 5. Sonny Widiasana (Kepala Divisi Teknik); 6. Ari Setiawan (Kepala Bagian IT) 7. Eva Nurfalah ( Kepala Bagian Marketing Support) |
Anggota (Reguler) | : | 1. Setyo Utomo ( Kepala Bagian Internal Audit); 2. Fachrudin (Manajemen Risiko dan Kepatuhan); 3. Dewi Puspitasari (Staf Legal) |
Buku Pedoman
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo
Intiland Tower Lt.18
Jl. Jend. Sudirman Kav.32
Jakarta 10220
Biro Administrasi Efek (BAE)
PT SHARE STAR INDONESIA
Berita Satu Plaza,
Jl. Gatot Subroto No.6,
Jakarta 12950